Untuk sistem televisi analog teresterial, Indonesia menggunakan standar PAL B untuk kanal VHF (Band I dan Band III) dan standar PAL G untuk kanal UHF (Band IV dan Band V). Sedangkan untuk sistem televisi digital teresterial, Indonesia menggunakan standar DVB-T2.
Sistem Pemancar Analog
Seperti yang telah disinggung diatas bahwa sistem pemancar analog di Indonesia menggunakan sistem PAL B dan PAL G atau yang biasa disebut PAL B/G. Jadi jangan bingung lagi jika di layar tv anda terkadang muncul tulisan PAL B/G tersebut. PAL merupakan singkatan dari Phase Alternating Line, dimana sistem ini merupakan salah satu sistem encoding warna untuk teknologi televisi analog selain sistem NTSC (National Television System Comitte) dari Amerika dan SÉCAM (Séquentiel Couleur À Mémoire) dari Perancis. Sistem ini menggunakan quadrature amplitude modulation untuk membawa informasi chrominance yang ditambahkan pada sinyal video luminance untuk membentuk baseband sinyal video composite. Sub-carrier pembawa chrominance ini menggunakan frekuensi 4,43361875 MHz. Phase alternating line ini mewakili penjelasan bahwa fase yang merupakan bagian dari informasi warna didalam sinyal video telah dibalik pada setiap line-nya, yang secara otomatis mengkoreksi kesalahan fase warna didalam proses transmisi sinyal dengan cara memblokir kesalahan tersebut, namun hal ini mengorbankan resolusi frame vertikalnya.
PAL B digunakan pada kanal VHF yang terdiri atas Band I dan Band III. Kanal yang terdapat di band I adalah kanal 1, 2 dan 3. Untuk kanal 1, frekuensi yang digunakan adalah 47~54 MHz, kanal 2 menggunakan frekuensi 54~61 MHz dan kanal 3 menggunakan frekuensi 61~68 MHz. Untuk band III, kanal yang ada adalah kanal 4 sampai 11. Sedangkan frekuensi yang digunakan dimulai dari 174~230 MHz dan masing-masing kanal menggunakan bandwidth 7 MHz.
PAL G digunakan pada kanal UHF yaitu Band IV dan Band V, dimana band IV terdiri dari kanal 21 sampai dengan 37. Sedangkan band V terdiri dari kanal 38 sampai dengan 62. Frekuensi untuk band IV dan band V adalah 470~806 MHz dimana masing-masing kanal memiliki bandwidth 8 MHz.
Sistem pemancar analog PAL B/G memiliki spesifikasi diantaranya yaitu video-nya memiliki bandwidth 5 MHz, dengan carrier audio 1 adalah 5,5 MHz, carrier audio 2 adalah 5,742 MHz atau jika menggunakan sistem audio Nicam, carrier-nya berada di 5,85 MHz. Untuk chrominance sub-carrier-nya seperti yang disinggung diatas adalah 4,43361875 MHz. Sistem ini menggunakan 625 horizontal lines, 25 frame per detik, 50 field per detik, sinyal video CCVS (Colour Composite Video Signal) 1 Vpp pada 75 ohm, yang terdiri atas sinyal sync dengan amplitudo sebesar 0,3 V, sinyal peak video dengan amplitudo 0,7 V dan rasio gambar 4:3. Dalam kenyataannya, tidak semua lines ditampilkan pada layar televisi. Yang ditampilkan di layar televisi kita hanyalah sebanyak 576 lines dari keseluruhan 625 lines. Selain untuk menyimpan informasi warna, lines yang tidak ditampilkan juga digunakan untuk menyimpan sinyal yang nantinya digunakan untuk pengukuran teknis suatu pemancar tv tanpa mengganggu operasional pemancar tersebut.
Untuk spesifikasi sistem PAL B/G secara lengkap, dapat dilihat di standar ITU-R BT REP-624.
Sistem Pemancar Digital
Dengan perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya, maka mau tidak mau, suka tidak suka, hehehe, Indonesia juga harus mengikuti perkembangan teknologi tersebut. Dalam bidang pertelevisian, perkembangan teknologi juga sangat pesat. Hingga akhirnya muncul teknologi televisi digital. Setelah melalui berbagai tahapan untuk memilih standar televisi diantara sistem ATSC, DVB-T/T2, ISDB-T, T-DMB, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menggunakan sistem DVB-T/T2. Dan karena beberapa kelebihannya, maka dipilihlah sistem DVB-T2 untuk sistem televisi terestrialnya.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) adalah standar DVB-T2 dimana sebelumnya ada Peraturan Menkominfo Nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007, standar yang dianut adalah DVB-T.
Beberapa hal yang kemungkinan menyebabkan pemerintah memilih standar DVB-T2 adalah teknologi ini merupakan teknologi terkini yang digunakan di Eropa, kemampuan untuk membawa informasi hingga lebih dari 50 Mbps dengan modulasi C-OFDM sehingga bisa membawa lebih banyak program daripada teknologi DVB-T. Kemudian dengan teknik FEC-nya dan rotated constellation-nya membuat sistem ini lebih tahan terhadap derau atau noise.
Adapun teknologi DVB-T2 ini menggunakan teknik modulasi OFDM (Orthogonal Frequency Division Multiplexing) dimana informasi yang di tumpangkan pada sub-carrier-nya juga dilengkapi dengan teknik FEC (Forward Error Correction) yang menggunakan metode BCH (Bose Chauduri Hocquenghem) dan LDPC (Low Density Parity Check).